Universitas Negeri Medan
Dasar Hukum
Penyelenggaraan layanan informasi publik FEB berdiri di atas peraturan berikut. Pasal yang paling sering dipakai pemohon: Pasal 9 (informasi berkala), Pasal 10 (informasi serta merta), Pasal 11 (informasi setiap saat), Pasal 17 (informasi dikecualikan), Pasal 22-26 (tata cara permohonan), dan Pasal 35-37 (keberatan).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
- Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti
Dasar yang dirujuk Portal PPID UNIMED untuk pembentukan PPID Pelaksana - Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
- SK Rektor UNIMED tentang PPID di lingkungan Universitas Negeri Medanupdate
- SK Dekan FEB tentang PPID Pelaksana tingkat fakultasupdate
- SK Dekan FEB tentang Atasan PPIDupdate
Tentang Layanan Informasi Publik FEB
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (selanjutnya disebut FEB) Universitas Negeri Medan merupakan bagian dari badan publik yang wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. FEB menyelenggarakan layanan informasi melalui PPID Pelaksana tingkat fakultas yang berada di bawah koordinasi PPID Utama Universitas Negeri Medan.
| Kategori Informasi Publik | Letak pada halaman ini | Ketentuan |
|---|---|---|
| Berkala | Berkala | Pasal 9 UU 14/2008 — dimutakhirkan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali |
| Setiap Saat | Setiap Saat | Pasal 11 dan 13 UU 14/2008 — tersedia atas permintaan |
| Serta Merta | Serta Merta | Pasal 10 UU 14/2008 — diumumkan tanpa penundaan |
| Dikecualikan | Serta Merta | Pasal 17 UU 14/2008 — ditetapkan lewat uji konsekuensi |
| Formulir & Layanan | Layanan | Pasal 22-37 UU 14/2008 — permohonan, keberatan, sengketa |
Dokumen Legal dan Kebijakan PPID FEB
Acuan Tingkat Universitas
- Tentang PPID Universitas Negeri Medan
- Visi, Misi dan Tujuan PPID Universitas Negeri Medan
- Tugas dan Fungsi PPID
- Struktur PPID Universitas Negeri Medan
- Daftar Informasi Publik Universitas Negeri Medan
- Standar Layanan Informasi Publik UNIMED
- SOP Layanan Informasi UNIMED
- Maklumat Pelayanan Informasi Publik UNIMED
- Jadwal Pelayanan PPID UNIMED
Alur Permohonan Informasi Publik
Mengacu pada prosedur resmi PPID Universitas Negeri Medan.
- Pemohon datang ke meja layanan informasi fakultas atau PINTU UNIMED (Lt. 1 Gedung Pusat Administrasi), atau mengisi formulir permohonan secara daring.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP atau akta pendirian bagi badan hukum.
- Petugas layanan mencatat permohonan pada buku registrasi dan menyampaikan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- Bila disetujui, permohonan diproses. Bila tidak disetujui, PPID memberikan alasan tertulis beserta informasi hak pengajuan keberatan.
- PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Bila pemohon tidak puas, keberatan diajukan kepada Atasan PPID; bila masih tidak puas, sengketa dilanjutkan ke Komisi Informasi.
Hak dan Kewajiban Pemohon
| Hak Pemohon | Ketentuan |
|---|---|
| Memperoleh informasi publik | Pasal 4 UU 14/2008 |
| Melihat dan mengetahui informasi publik | Pasal 4 UU 14/2008 |
| Mendapat tanggapan atas permohonan | Maksimal 10 hari kerja, diperpanjang 7 hari kerja |
| Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID | Maksimal 30 hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan |
| Mendapat tanggapan Atasan PPID | Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima |
| Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi | Maksimal 14 hari kerja sejak diterima tanggapan Atasan PPID |
Kewajiban pemohon: mencantumkan identitas yang sah, menjelaskan rincian informasi yang dibutuhkan beserta tujuan penggunaannya, serta menggunakan informasi publik sesuai tujuan yang dinyatakan.
Kontak dan Saluran Pengaduan
| Kanal | Keterangan |
|---|---|
| Kantor FEB | Jalan Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20221 Telp. (061) 6613365 · Surel fe@unimed.ac.id |
| PPID Utama Universitas Negeri Medan | Gedung Pusat Administrasi Universitas Negeri Medan Lt. 1, Jl. Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate Surel ppid@unimed.ac.id |
| Waktu layanan | Senin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB; Jumat 08.00 - 16.30 WIB |
| Telegram FEB | https://t.me/FEUnimed |
Saluran pengaduan:
Profil Badan Publik
Perencanaan, Kinerja, dan Keuangan
- Renstra FEB 2020-2024
- Renstra FEB periode berjalanupdate
- Renstra Universitas Negeri Medan 2020-2024
- Rencana Kerja (Renja) Fakultasupdate
- Panduan - Kebijakan - Monev FEB
- Laporan Kinerja / Capaian Fakultas
LAKIP atau laporan capaian kinerja tahunan fakultasupdate - Informasi Berkala tingkat Universitas
Akademik dan Kemahasiswaan
Layanan Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik (DIP) FEBupdate
- SOP Layanan Informasi Publik FEBupdate
- SOP Layanan Informasi Universitas Negeri Medan
- Sarana dan Prasarana FEB
- Fasilitas dan Sumber Daya Pelayanan Publik UNIMED
- Layanan Aplikasi Digital UNIMED
- Sumber Daya yang Menangani Layanan Informasi
- Jadwal Pelayanan
- Maklumat Pelayanan FEBupdate
- Maklumat Pelayanan Universitas Negeri Medan
- Standar Biaya Layanan Informasi FEBupdate
- Standar Biaya Perolehan Informasi Publik UNIMED
- Fasilitas Kampus Universitas Negeri Medan
- Informasi Setiap Saat tingkat Universitas
Kegiatan, Kinerja, dan Keuangan
- Kegiatan pelayanan yang telah dan sedang dilaksanakan (Zona Integritas FEB)
- Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakatupdate
- Laporan Monev Perkuliahan
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit
Laporan keuangan diaudit dipublikasikan pada tingkat universitasupdate - Ringkasan program dan kegiatan fakultasupdate
- Daftar aset / inventaris yang dapat dipublikasikanupdate
- Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Negeri Medan
Penelitian, Pengabdian, dan Publikasi
- SIM PPM (Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat)
Bila lppm.unimed.ac.id tidak dapat diakses, gunakan tautan alternatif dari LPPM UNIMED - Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatupdate
- SOP Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatupdate
- Panduan - Kebijakan - Monev FEB
- E-Journal Universitas Negeri Medan
- Perpustakaan Universitas Negeri Medan
- JDIH Universitas Negeri Medan
- Tracer Study / Alumni
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
- Informasi bencana / keadaan darurat
Pengumuman keadaan darurat, penutupan layanan, atau kejadian luar biasa di lingkungan fakultasupdate - Pengumuman resmi FEBupdate
- Pengumuman resmi Universitas Negeri Medan
- Informasi Serta Merta tingkat Universitas
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatupdate
- SOP Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatupdate
- Panduan MBKM / KKN / PLP FEB
- Informasi Beasiswa
Informasi yang Dikecualikan
Penetapan informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi oleh PPID FEB dan disahkan oleh Atasan PPID, dituangkan dalam Berita Acara.
| No | Jenis Informasi | Alasan / Konsekuensi |
|---|---|---|
| 1 | Identitas pribadi pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 2 | Identitas pribadi pemohon informasi | Dapat mengungkap rahasia pribadi pelapor |
| 3 | Dokumen usulan promosi, mutasi, dan rotasi pegawai | Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 4 | Laporan keuangan sebelum diaudit (unaudited) | Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik |
| 5 | Konfigurasi basis data dan aplikasi serta username dan password | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara/badan publik |
| 6 | Proposal penelitian | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
| 7 | Penilaian dan komentar reviewer terhadap proposal penelitian | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
| 8 | Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja, dan kompetensi | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
| 9 | Arsip/surat dinamis yang menurut sifatnya rahasia | Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik |
| 10 | Dokumen kepemilikan tanah | Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik |
| 11 | Soal, jawaban, dan nilai tes mahasiswa | 1) Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik; 2) Dapat mengungkap rahasia pribadi |
| 12 | Soal, jawaban, nilai ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah dosen maupun tenaga kependidikan | 1) Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik; 2) Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan |
| 13 | Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapat | Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik |
| 14 | Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin/pelanggaran etika dosen, pegawai, dan mahasiswa | 1) Dapat mengungkap rahasia pribadi; 2) Dapat menghambat proses penegakan hukum |
Formulir Permohonan Informasi Publik
Sampaikan permohonan informasi publik FEB melalui formulir berikut. Permohonan wajib mencantumkan identitas pemohon, rincian informasi yang dibutuhkan, bentuk dan cara penyampaian, serta tujuan penggunaan informasi.
Formulir Keberatan atas Informasi Publik
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID FEB paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima (Pasal 36-37 UU 14/2008). Bila pemohon masih tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.
Alasan pengajuan keberatan (Pasal 35 ayat (1)):
- Penolakan permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Permintaan informasi tidak dipenuhi.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi disampaikan melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Survei Kepuasan Masyarakat
Masukan Anda menjadi dasar perbaikan kualitas layanan informasi publik FEB sesuai Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017. Survei mengukur 9 unsur pelayanan dengan skala 1-4 (1 = Tidak Baik, 4 = Sangat Baik), dan hasilnya dikonversi menjadi nilai mutu A/B/C/D.
Kanal Lain dan Layanan Terkait
- Portal PPID Universitas Negeri Medan — kanal permohonan dan keberatan tingkat universitas
- PINTU Universitas Negeri Medan — Pusat Informasi dan Layanan Terpadu, Lt. 1 Gedung Pusat Administrasi
- Lapor FEB
- Lapor UNIMED
- JDIH Universitas Negeri Medan
- Zona Integritas FEB
- Panduan - Kebijakan - Monev FEB
- Arsip Sertifikat Akreditasi
Telp. (061) 6613365 · fe@unimed.ac.id
Halaman ini merupakan PPID tingkat fakultas dan berada di bawah koordinasi PPID Utama Universitas Negeri Medan.