PPID - FEB UNIMED dev

full-width
Informasi Umum Berkala Setiap Saat Serta Merta Layanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan Informasi Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Negeri Medan
Mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum

Penyelenggaraan layanan informasi publik FEB berdiri di atas peraturan berikut. Pasal yang paling sering dipakai pemohon: Pasal 9 (informasi berkala), Pasal 10 (informasi serta merta), Pasal 11 (informasi setiap saat), Pasal 17 (informasi dikecualikan), Pasal 22-26 (tata cara permohonan), dan Pasal 35-37 (keberatan).

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
  3. Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti
    Dasar yang dirujuk Portal PPID UNIMED untuk pembentukan PPID Pelaksana
  4. Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
  5. SK Rektor UNIMED tentang PPID di lingkungan Universitas Negeri Medanupdate
  6. SK Dekan FEB tentang PPID Pelaksana tingkat fakultasupdate
  7. SK Dekan FEB tentang Atasan PPIDupdate
Tentang Layanan Informasi Publik FEB

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (selanjutnya disebut FEB) Universitas Negeri Medan merupakan bagian dari badan publik yang wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. FEB menyelenggarakan layanan informasi melalui PPID Pelaksana tingkat fakultas yang berada di bawah koordinasi PPID Utama Universitas Negeri Medan.

Kategori Informasi PublikLetak pada halaman iniKetentuan
BerkalaBerkalaPasal 9 UU 14/2008 — dimutakhirkan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali
Setiap SaatSetiap SaatPasal 11 dan 13 UU 14/2008 — tersedia atas permintaan
Serta MertaSerta MertaPasal 10 UU 14/2008 — diumumkan tanpa penundaan
DikecualikanSerta MertaPasal 17 UU 14/2008 — ditetapkan lewat uji konsekuensi
Formulir & LayananLayananPasal 22-37 UU 14/2008 — permohonan, keberatan, sengketa
Dokumen Legal dan Kebijakan PPID FEB
Acuan Tingkat Universitas
Alur Permohonan Informasi Publik

Mengacu pada prosedur resmi PPID Universitas Negeri Medan.

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi fakultas atau PINTU UNIMED (Lt. 1 Gedung Pusat Administrasi), atau mengisi formulir permohonan secara daring.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP atau akta pendirian bagi badan hukum.
  3. Petugas layanan mencatat permohonan pada buku registrasi dan menyampaikan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Bila disetujui, permohonan diproses. Bila tidak disetujui, PPID memberikan alasan tertulis beserta informasi hak pengajuan keberatan.
  5. PPID memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  6. Bila pemohon tidak puas, keberatan diajukan kepada Atasan PPID; bila masih tidak puas, sengketa dilanjutkan ke Komisi Informasi.
Hak dan Kewajiban Pemohon
Hak PemohonKetentuan
Memperoleh informasi publikPasal 4 UU 14/2008
Melihat dan mengetahui informasi publikPasal 4 UU 14/2008
Mendapat tanggapan atas permohonanMaksimal 10 hari kerja, diperpanjang 7 hari kerja
Mengajukan keberatan kepada Atasan PPIDMaksimal 30 hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan
Mendapat tanggapan Atasan PPIDMaksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima
Mengajukan sengketa ke Komisi InformasiMaksimal 14 hari kerja sejak diterima tanggapan Atasan PPID

Kewajiban pemohon: mencantumkan identitas yang sah, menjelaskan rincian informasi yang dibutuhkan beserta tujuan penggunaannya, serta menggunakan informasi publik sesuai tujuan yang dinyatakan.

Kontak dan Saluran Pengaduan
KanalKeterangan
Kantor FEBJalan Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20221
Telp. (061) 6613365 · Surel fe@unimed.ac.id
PPID Utama Universitas Negeri MedanGedung Pusat Administrasi Universitas Negeri Medan Lt. 1, Jl. Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate
Surel ppid@unimed.ac.id
Waktu layananSenin - Kamis 08.00 - 16.00 WIB; Jumat 08.00 - 16.30 WIB
Telegram FEBhttps://t.me/FEUnimed

Saluran pengaduan:

  1. Lapor FEB
  2. Lapor UNIMED
  3. e-Pengaduan PINTU UNIMED
  4. Tata Cara Pengaduan PPID UNIMED
  5. SP4N-LAPOR!
  6. Zona Integritas FEB
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala diatur dalam Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008: informasi tentang badan publik, kegiatan dan kinerjanya, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur peraturan perundang-undangan. Kategori ini dimutakhirkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Profil Badan Publik
Perencanaan, Kinerja, dan Keuangan
Akademik dan Kemahasiswaan
Informasi yang wajib tersedia setiap saat diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008: daftar seluruh informasi publik, hasil keputusan badan publik beserta pertimbangannya, kebijakan berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja dan anggaran, perjanjian dengan pihak ketiga, serta informasi tentang pelayanan akses informasi publik.
Layanan Informasi Publik
Kegiatan, Kinerja, dan Keuangan
Penelitian, Pengabdian, dan Publikasi
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008: informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
  1. Informasi bencana / keadaan darurat
    Pengumuman keadaan darurat, penutupan layanan, atau kejadian luar biasa di lingkungan fakultasupdate
  2. Pengumuman resmi FEBupdate
  3. Pengumuman resmi Universitas Negeri Medan
  4. Informasi Serta Merta tingkat Universitas
  5. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatupdate
  6. SOP Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakatupdate
  7. Panduan MBKM / KKN / PLP FEB
  8. Informasi Beasiswa
Informasi yang Dikecualikan
Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 mengecualikan informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi, mengungkap rahasia pribadi, atau mengungkap memorandum dan surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan.

Penetapan informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi oleh PPID FEB dan disahkan oleh Atasan PPID, dituangkan dalam Berita Acara.

NoJenis InformasiAlasan / Konsekuensi
1Identitas pribadi pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswaDapat mengungkap rahasia pribadi
2Identitas pribadi pemohon informasiDapat mengungkap rahasia pribadi pelapor
3Dokumen usulan promosi, mutasi, dan rotasi pegawaiDapat mengungkap rahasia pribadi
4Laporan keuangan sebelum diaudit (unaudited)Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik
5Konfigurasi basis data dan aplikasi serta username dan passwordDapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara/badan publik
6Proposal penelitianDapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
7Penilaian dan komentar reviewer terhadap proposal penelitianDapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
8Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja, dan kompetensiDapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan
9Arsip/surat dinamis yang menurut sifatnya rahasiaDapat mengungkap rahasia negara/badan publik
10Dokumen kepemilikan tanahDapat mengungkap rahasia negara/badan publik
11Soal, jawaban, dan nilai tes mahasiswa1) Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik; 2) Dapat mengungkap rahasia pribadi
12Soal, jawaban, nilai ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah dosen maupun tenaga kependidikan1) Dapat mengungkap rahasia negara/badan publik; 2) Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan
13Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapatDapat mengungkap rahasia negara/badan publik
14Dokumen hasil atau proses penjatuhan hukuman disiplin/pelanggaran etika dosen, pegawai, dan mahasiswa1) Dapat mengungkap rahasia pribadi; 2) Dapat menghambat proses penegakan hukum
Formulir Permohonan Informasi Publik

Sampaikan permohonan informasi publik FEB melalui formulir berikut. Permohonan wajib mencantumkan identitas pemohon, rincian informasi yang dibutuhkan, bentuk dan cara penyampaian, serta tujuan penggunaan informasi.

Update: Formulir Permohonan Informasi Publik khusus FEB belum dipasang. Sementara kanal resmi Universitas Negeri Medan dipakai sebagai pengganti.
Formulir Keberatan atas Informasi Publik

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID FEB paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima (Pasal 36-37 UU 14/2008). Bila pemohon masih tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.

Alasan pengajuan keberatan (Pasal 35 ayat (1)):

  • Penolakan permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi.
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Permintaan informasi tidak dipenuhi.
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  • Informasi disampaikan melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Update: Formulir Keberatan atas Informasi Publik khusus FEB belum dipasang. Sementara kanal resmi Universitas Negeri Medan dipakai sebagai pengganti.
Survei Kepuasan Masyarakat

Masukan Anda menjadi dasar perbaikan kualitas layanan informasi publik FEB sesuai Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017. Survei mengukur 9 unsur pelayanan dengan skala 1-4 (1 = Tidak Baik, 4 = Sangat Baik), dan hasilnya dikonversi menjadi nilai mutu A/B/C/D.

Update: Formulir Survei Kepuasan Masyarakat khusus FEB belum dipasang. Sementara kanal resmi Universitas Negeri Medan dipakai sebagai pengganti.
Kanal Lain dan Layanan Terkait
PPID FEB · Universitas Negeri Medan · Jalan Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara 20221
Telp. (061) 6613365 · fe@unimed.ac.id
Halaman ini merupakan PPID tingkat fakultas dan berada di bawah koordinasi PPID Utama Universitas Negeri Medan.

© 2005- FEB Unimed - All Rights Reserved

Pilih Bahasa